-
DIMENSI KORUPTIF KEBIJAKAN (PEJABAT) PUBLIK
0Rp90.400Potensi dan ketersediaan sumber daya alam merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dan faktor pendukung pembiayaan pembangunan di daerah. Namun, kerapkali pengalaman empiris di berbagai daerah memperlihatkan bahwa potensi alam dan sumber daya yang melimpah di suatu daerah, tidak serta-merta dapat mengeliminir tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Apabila tidak dikelola dengan baik melalui berbagai kebijakan publik yang memadai, justru akan menimbulkan dampak negatif dan berbagai persoalan sosial ekonomi yang justru merugikan masyarakat secara keseluruhan.
-
DISSENTING OPINIONS PENDAPAT BERBEDA HAKIM KONSTITUSI
0Rp108.000Putusan Mahkamah Konstitusi dirumuskan dan diputuskan secara kolegial oleh seluruh
Hakim Konstitusi yang berjumlah sembilan orang. Namun dalam berbagai putusan
tersebut, tidak jarang ditemukan adanya perbedaan pendapat akhir dari satu atau lebih
Hakim Konstitusi yang dituangkan di dalam putusannya. Pendapat berbeda ini lebih dikenal
dengan istilah dissenting opinions. Pertanyaannya, mengapa di antara Hakim Konstitusi
dapat muncul perbedaan pendapat akhir? Bukankah proses persidangan yang sama juga
diikuti oleh seluruh Hakim Konstitusi? -
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PENAFSIRAN MAHKAMAH KONSTITUSI
0Rp105.000Selama hampir dua dekade Mahkamah Konstitusi berdiri, pengujian undang-undang terkait hukum pemerintahan daerah berkembang dan secara progresif merekonstruksi norma-norma terkait pemerintahan daerah. Sejak periode 2003-2020, Mahkamah Konstitusi telah menguji kurang lebih 38 putusan terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, 73 putusan terkait undang-undang pemilihan kepala daerah, serta puluhan putusan lainnya yang menguji norma dalam undang-undang lain yang beririsan dengan hukum pemerintahan daerah.
-
ILMU NEGARA (NI’MATUL HUDA)
0Rp68.000Buku dengan judul “Ilmu Negara” hadir untuk melengkapi sejumlah literatur yang membahas tentang ilmu negara dan teori negara, unsur-unsur negara, asal-usul negara, tujuan dan fungsi negara, tipe-tipe negara, kedaulatan, demokrasi, kekuasaan, konstitusi, bentuk negara, sistem pemerintahan, baik yang disampaikan oleh filosof-filosof muslim maupun dari filosof-filosof non muslim.
-
ILMU NEGARA PUTERA ASTOMO
0Rp63.200Lahirnya suatu negara dilatarbelakangi oleh faktor filosofi, sejarah (historis), politik, hukum, dan sosiologis. Secara filosofi, hal ini menimbulkan pertanyaan. Mengapa negara harus ada di dunia?
-
Lelaku dan Tirakat Orang Jawa
0Rp70.000Semua orang pasti mendambakan hidup bahagia. Hidup yang menyenangkan dan penuh syukur. Tetapi, sayangnya, tidak setiap orang sanggup mewujudkannya.
Apa pasal? Bukankah untuk bahagia, seseorang tak perlu hal-hal yang sempurna? Bukankah bahagia itu sederhana, kata banyak orang? Betul, tapi itu hanya sesaat. Itulah jenis bahagia yang sederhana dan sesaat. Berlangsungnya hanya sebentar. Setelah itu, ia sumpek lagi. Ruwet lagi. Bahagianya tidak awet, tidak permanen.
-
LEMBAGA NEGARA KONSEP, SEJARAH WEWENANG
0Rp132.000Pasca reformasi konstitusi (1999-2002), perubahan lembaga negara benar-benar menjadi “mata air” yang tidak pernah kering untuk terus ditimba para peminat dan pengkaji hukum tata negara.
-
MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
0Rp129.000Buku referensi “Manajemen Aparatur Sipil Negara”, membahas tentang Sifat Dasar Sumber Daya Pegawai ASN, Keterkaitan Manajemen Dengan Manajemen Pegawai ASN; Peran dan Tanggung Jawab Pemimpin Pegawai ASN; Kompetensi Profesional Pegawai ASN;
-
MEMAHAMI ILMU PEMERINTAHAN
0Rp84.800Pemerintahan adalah gejala yang tak terhindarkan dimana pun dan kapan pun kita berada. Ia tak dapat dilepaskan begitu saja dari ruang kehidupan, disebabkan kebutuhan kita akan hadirnya pemerintahan yang mampu melaksanakan fungsinya dengan baik. Pemerintahan yang baik hanya mungkin jika ia terlahir dari masyarakat yang baik. Masyarakat yang baik hanya mungkin jika ia terdiri dari individu-individu yang baik. Individu yang baik hanya mungkin jika ia terlahir dari unit keluarga yang terbaik. Dalam konteks ini keluarga menjadi basis sosiologis tumbuhnya pemerintahan.
-
POKOK-POKOK HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
0Rp72.000Dalam konteks Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Pemerintahan Daerah merupakan bagian dari HTN yang mengatur kekuasaan atau wewenang organ-organ daerah, hubungan organ daerah satu sama lain dan mengatur juga hubungan antara organ pemerintah daerah dengan rakyat. Tujuan utama Hukum Pemerintahan Daerah adalah bagaimana mewujudkan kesejahteraan rakyat yang ada di daerah.
-
SENGKETA KEPEGAWAIAN DALAM SISTEM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
0Rp134.000Sengketa kepegawaian merupakan perselisihan yang timbul akibat adanya suatu keputusan tata usaha negara di bidang kepegawaian oleh badan atau pejabat yang berwenang mengenai kedudukan, hak, kewajiban atau pembinaan PNS. Ini terjadi misalnya karena adanya ketidakseimbangan antara pelanggaran yang telah dilakukan dengan sanksi yang dijatuhkan sehingga menghasilkan putusan hukuman yang tidak tetap. Selain itu, bisa juga karena adanya prosedur-prosedur yang dilangkahi atau kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi sehingga penjatuhan hukuman tersebut pun bisa jadi perbuatan hukum “sepihak”.